Campus News, Information for Student
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Hermeneutika adalah sebuah metode alternatif untuk memahami sebuah teks secara mendalam yang biasanya digunakan untuk penafsiran kitab suci, seperti Injil yang kemudian juga digunakan dalam penafsiran al-Quran. Hermeneutika berasal dari istilah Yunani dari kata kerja hermeneuien, yang berarti “menafsirkan”, atau dari kata benda hermenia, yang berarti “interpretasi”. Selain itu, ada pendapat lain bahwa Hermeneutika berasal dari kata “Hermes”, nama salah satu dewa dalam mitologi Yunani, bahkan ada juga sebagian kalangan yang mengidentifikasikannya dengan Nabi Idris dalam tradisi Islam.
Adapun hadirnya penafsiran al-Quran dengan menggunakan metode hermeneutika tersebut bukan karena hendak menafikan tafsir tradisional dari para ulama tafsir terdahulu, namun hermeneutika digunakan untuk melakukan pembacaan kembali terhadap teks agama yang dimungkinkan secara teologis, ditafsirkan dalam konteks masyarakat modern. Akan tetapi, juga terdapat stigma dari golongan yang kontra dengan penggunaan hermeneutika terhadap al-Quran, mereka beranggapan bahwa hermeneutika tidak pantas digunakan untuk menafsirkan al-Quran karena al-Quran murni kalam Allah yang dijamin orisinalitasnya dan tentunya memiliki sifat otentik dan final. Sedangkan, jika hermeneutika diaplikasikan dalam memaknai bibel, maka hal itu adalah wajar, melihat bibel sudah kehilangan orisinalitasnya sebagai wahyu Tuhan, dengan kata lain sudah menjadi “teks manusiawi”.
Sementara pada Putusan Tarjih Muhammadiyah tahun 2000 di Jakarta dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah dan Pengembangan Pemikiran Islam bagian Muqaddimah tertulis: Pemikiran keislaman meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan tuntunan kehidupan keagamaan secara praktis, wacana moralitas publik dan discourse keislaman dalam merespon dan mengantisipasi perkembangan kehidupan manusia. Masalah yang selalu hadir dari kandungan sejarah tersebut mengharuskan adanya penyelesaian. Muhammadiyah berusaha menyelesaikannya melalui proses triadik/hermeneutis (hubungan kritis/komunikatif-dialogis) antara normativitas din (ar-ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah al-Maqbulah), historisitas berbagai penafsiran atas din, realitas kekinian dan prediksi masa depan. Mengingat proses hermeneutis ini sangat dipengaruhi oleh asumsi (pandangan dasar) tentang agama dan kehidupan, di samping pendekatan dan teknis pemahaman terhadap ketiga aspek tersebut, maka Muhammadiyah perlu merumuskannya secara spesifik. Dengan demikian diharapkan ruhul-ijtihad dan tajdid terus tumbuh dan berkembang.
Berdasarkan keterangan di atas, menurut hemat Tim Fatwa Tarjih, metode hermeneutika dapat digunakan apabila terdapat masalah yang mengharuskan adanya penyelesaian dengan metode tersebut. Adapun yang harus lebih diperhatikan adalah hasil dari pemaknaan dalam menggunakan metode tersebut. Apa yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan tujuan utama al-Quran diturunkan, yaitu sebagai petunjuk bagi umat manusia untuk dapat meniti jalan kebahagiaan di dunia dan di akhirat, sebagai penjelas tentang ajaran-ajaran syariat Islam, dan sebagai pemisah antara yang haq dan yang batil.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No 19 Tahun 2020
Sumber Website : https://muhammadiyah.or.id/penggunaan-metode-hermeneutika-dalam-menafsirkan-al-quran-menurut-fatwa-tarjih/